Jumat, 01 April 2011

Pembangunan daerah


      Negara Republik Indonesia terdiri dari ribuan pulau besar-kecil, yang berbeda-beda dalam hal dan laju pertambahan penduduk, sumber-sumber alam dan prasarana produksi, maupun dalam struktur sosial dan kebudayaannya : “bhineka tunggal ika”. Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara, yang berarti bahwa seluruh kepulauan nusantara ini merupakan satu kesatuan politik dan hankamnas, dan juga satu kesatuan ekonomi dan sosial-budaya.
      Oleh karena itu usaha pembangunan sektoral (menurut bidang) perlu dilaksanakan secara selaras dan serasi dengan pembangunan daerah. Proyek-proyek pembangunan tentunya berlokasi di salah satu daerah tertentu di Indonesia. Maka perlu dijaga agar proyek-proyek pembangunan itu menjadi bagian dari pembangunan daerah yang bersangkutan,dan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan prioritas daerah, tanpa meninggalkan keistimewaan yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Usaha pembangunan daerah meliputi pembangunan Daerah Tingat I, Daerah Tingkat II, pembangunan desa dan pembangunan kota.

Perencanaan Pembangunan Daerah

      Tujuan pembangunan daerah, selain untuk meningkatkan produksi dan pendapatan serta menjaga kestabilan nasional juga untuk meratakan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh wilayah nusantara. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dilaksanakan terutama dengan jalan :
  • Meningkatkan prasarana perhubungan agar dapat memperlancar mobilitas manusia dan barang, memperlancar hubungan antar daerah yang jauh dengan pusat-pusat pembangunan, menghubungkan daerah produksi dengan daerah pemasaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Meningkatkan pendidikan (terutama pendidikan keterampilan) dan kesehatan, agar penduduk lebih mampu memanfaatkan dan melestarikan sumber-sumber kekayaan alam dan lebih mampu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi setempat.
  • Penyebaran penduduk yang lebih merata melalui program transmirasi dan pembinaan pemukiman yang lebih serasi dengan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup.
  • Peningkatan kemampuan aparatur pemerintahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di daerah, serta mendorong prakarsa dan partisipasi rakyat di daerah.

Perencanaan pembangunan di daerah

      Supaya proyek-proyek pembangunan (yang direncanakan oleh pusat dalam rangka program pembangunan sektoral) betul-betul menjadi bagian terpadu dari pembangunan daerah, maka jelaslah bahwa daerah perlu ikut dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan. Karena setiap daerah mempunyai persoalan sendiri-sendiri, dan juga potensinya sendiri-sendiri.
Oleh karena itu selain BAPPENAS di tingkat pusat, sejak Pelita II dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) tingkat I, dan dalam Pelita III dibentuk pula BAPPEDA tingkat II.

Tugas BAPPEDA I dan II pada dasarnya sama, yaitu :
  • Menyusun rencana pembangunan daerah, sebagai pelaksanaan dari prinsip 'perencanaan dari bawah' yang lebih sesuai dengan kekhususan dan kebutuhan daerah;
  • Mengkoordinasikan serta melakukan monitoring seluruh kegiatan pembangunan di daerah, agar perencanaan sektoral lebih diintegrasikan dengan pembangunan daerah;
  • Mempertimbangkan dan mengamati akibat sampingan pembangunan terhadap kelestarian alam dan lingkungan (seperti erosi, pendangkalan sungai dan muara, pencemaran lingkungan hidup, dll.) serta mencari jalan untuk mencegah/mengatasinya.

    Sumber : Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Makro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar