Review Jurnal Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Melalui Multi Level Marketing (MLM)
Review Jurnal : Perlindungan
Konsumen Dalam Transaksi Melalui Multi Level Marketing (MLM)
Pengarang : Heny Sekartati
Institusi : Universitas Sumatra Utara, Medan
ABSTRAK
Istilah
Multi Level Marketing (MLM) memang sudah sangat familiar dengan kita. Tetapi
kalau boleh jujur pada awal pemunculannya, MLM sarat dengan kotroversi. Banyak
dari mereka mempertayakan, apakah benar system penjualan ala Multi Level
Maketing benar-benar menguntungkan? Apakah benar tidak mengandung resiko bagi
sang konsumen? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang timbul di benak kita.
Beberapa
hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan diundangkannya Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku efektif tanggal 20 April
2000. Undang-undang Perlindungan Konsumen telah lama dinantikan oleh banyak
pihak karena ketentuan Hukum yang melindungi kepntingan konsumen di Indonesia
dinilai belum memadai, karena pembangunan perekonomian nasional pada era
globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha, sehingga mampu
menghasilkan barang dan jasa.
Proses
globalisasi ekonomi yang sekarang berlangsung akan memperluas ruang gerak arus
transaksi barang dan jasa melintasi batas wilayah Negara. Keluar masuknya
barang dan jasa akan mempunyai manfaat bagi konsumen. Konsumen mempunyai
kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang dibutuhkan, banyak alternative untuk
memilih barang dan jasa yang ditawarkan, antara lain dengan Sistem Penjualan
yang Berjenjaang atau Multi Level Marketing (MLM). Namun disisi lain timbul
dampak negative, yaitu konsumen akan menjadi sasaran atau objek aktivitas
bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tetapi
sayangnya tidak sedikit masyarakat yang pernah terjebak dalam system penjualan
berkedok MLM, seperti praktek bank gelap, money game, skema piramida, arisan
berantai, dan lain sebagainya yang menjerumuskan dan sangat merugikan
masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh dalam melihat dan
memanfaatkan era globalisasi ini. Untuk itu perlu ditingkatkan harkat dan
martabat konsumen yang dilakukan melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan,
kepedulian, kemandirian konsumen, untuk melindungi dirinya dan disisi lain
perlu pula dtumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
PENDAHULUAN
Setiap
orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal, sendiri maupun berkelompok
bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu
produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang Universal ini pada beberapa sisi
menunjukkan adanya beberapa kelemahan pada konsumen, sehingga konsumen tidak
mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu, secara mendasar konsumen juga
membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat universal juga.
Konsumen
yang keberadaannya sangat tidak terbatas, dengan strata yang sangat bervariasi
menyebabkan produsen melakukan kegiatan pemasaran dan distribusi produk barang
atau jasa dengan cara-cara seefektif mungkin agar dapat mencapai konsumen yang
sangat majemuk tersebut. Utuk itu semua cara pendekatan diupayakan sehingga
mungkin menimbulkan berbagai dampak, termasuk keadaan yang menjurus pada
tindakan yang bersifat negative bahkan tidak terpuji yang berawal dari itikad
buruk. Dampak buruk yang lazim terjadi, antara lain menyangkut kualitas atau
mutu barang, informasi yang tidak jelas bahkan menyesatkan, pemalsuan dan lain
sebagainya.
Landasan Teori
Dalam satu konsiderans UU No. 8
Tahun 1999, isu hukum perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang ada
keterkaitannya dengan era globalisasi. Semakin terbukanya pasar nasional akibat
globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat
serta kepastian mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang
diperolehnya di pasar.
Dalam era ekonomi global jarak
antara produsen dan konsumen semakin biasa. Terlebih dalam era digital,
produsen dapat menjual produknya ke berbagai Negara melalui electronic
business, distance selling, direct selling, ecommerce, multi level marketing,
dan online marketing tanpa menghadapi kendala perdagangan (trade barries) yang
kompleks dari Negara pembeli. Dengan kemajuan informasi yang begitu cepat,
berbagai perangkat yang sudah dituntut untuk secara terus-menerus menyesuaikan
dengan dinamika dan perubahan zaman, termasuk masalah perlindungan konsumen
yang dalam hukum nasional tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
Oleh
karena itu, perlindungan konsumen dalam era pasar global menjadi sangat
penting, karena konsumen disamping punya hak-hak yang bersifat universal juga
mempunyai hak-hak yang bersifat sangat spesifik (baik situasi maupun kondisi).
Era perdagangan bebas merupakan suatu era dimana pemasaran merupakan suatu
disiplin universal.
Metode Penelitian
Metode
penulisan review jurnal ini menggunakan metode Library Research, yang digunakan
mengacu pada bahan-bahan yang membahas Hukum Perlindungan Konsumen dan Multi
Level Marketing.
Pembahasan
- Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Ruang
lingkup Perlindungan Konsumen sulit dibatasi hanya dengan menampungnya dalam
satu jenis undang-undng, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Hukum Perlindungan Konsumen selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai
bidang dan cabang hukum lain, karena pada tiap bidang dan cabang hukum
senantiasa terdapa pihak yang berpredikat “konsumen”.
1. Pengertian Kosumen
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
istilah “konsumen” sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 1 Angka (2) UUPK
menyatakan, konsumen adalah Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
teredia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Istilah
lain yang agak dekat dengan konsumen adalah Pembeli (koper). Istilah ini dapat
dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pakar masalah ekonomi di
Belanda, Hondius menyimpulkan bahwa para ahli hukum pada umumnya sepakat
mengartikan konsumen sebagai, pemakai produk terakhir dari benda dan/atau jasa.
Dengan rumusan itu, Hondius membedakan antara konsumen bukan pemakai terakhir
(konsumen antara) dan konsumen pemakai terakhir.
2. Pengertian Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum Perlindungan
Konsumen merupakan bagian dari Hukum Konsumen yang memuat asas-asas atau
kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi
kepentingan konsumen. Secara Universal, konsumen umumnya berada pada posisi
yang lebih lemah dalam hubungannya dengan pengusaha, baik secara ekonomis,
tingkat pendidikan, maupun kemampuan daya saing/daya tawar.
Adapun Hukum Konsumen
diartikan sebagai “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu dengan yang lain,
berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup.
- Hak-Hak Serta Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
1. Hak-Hak dan Kewajiban
Konsumen
Secara umum dikenal ada
empat hak dasar, yaitu :
·
Hak
untuk mendapatkan Keamanan (The Right To Safety),
·
Hak
untuk mendapatkan Informasi (The Right to be Informed),
·
Hak
untuk Memilih (The Right to Choose),
·
Hak
untuk Didengar (The Right to be heard).
Dalam perkembangannya,
organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The International
Organization of Consumers Union (IOCU) menambahkan lagi beberapa hak, antara
lain:
·
Hak
Mendapatkan Pendidikan Konsumen,
·
Hak
Mendapatkan Ganti Rugi,
·
Hak
Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Di pihak lain, konsumen
juga dibebani dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap phak penjual atau
pelaku usaha, dimana kewajiban itu seperti:
·
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa demi keselamatan,
·
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa,
·
Membayar
sesuai dengan nilai yang disepakati,
·
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
2. Hak-hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Hak-hak Pelaku Usaha yang
dimuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen meliputi :
·
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai atas kesepakatan mengenai kondisi dan
niai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
·
Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik,
·
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen,
·
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
·
Hak
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban
Pelaku Usaha terhadap Konsumen, Pemerintah dan Masyarakat yang dimuat dalam
Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
·
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usaha,
·
Memberikan
informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas barang
dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan,
·
Memperlakukan
atau melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
·
Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku,
·
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa serta memberi
garansi/jaminan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
·
Memberi
kompensasi, gantirugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian,
- Sistem Multi Level Marketing
Bisnis Multi
Level Marketing (MLM) adalah bisnis dengan modal seadanya. Bisnis MLM hanya
membutuhkan dana awal yang minimal sangat kecil. Untuk bergabung dengan usaha
MLM pada umumnya modal awal yang harus dikeluarkan berupa Pembelian Formulir
Pendaftaran berikut informasi awal, yang nilainya berkisar antara Rp 35.000,00
sampai dengan Rp 300.000,00.
System
pemasaran MLM yang terus mendapatkan tempat dihati masyarakat ini, ternyata
juga menarik hati perusahaan-perusahaan konvensional untuk berubah menjadi
perusahaan yang memasarkan produknya melalui Sistem Multi Level Marketing.
Bahkan, ada juga perusahaan yang menjalankan metode pemasarannya melalui system
Multi Level Marketing yang berdasarkan prinsip Syariah.
Ø Pengertian Multi Level Marketing
Multi
Level Marketing adalah sebuah system pemasaran modern melalu jaringan
distribusi yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan
perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Multi Level Marketing juga
disebut sebagai Network Marketing, Multi Generation Marketing, dan Unit Level
Marketing. Keunikan pertama dari system Multi Level Marketing adalah
Ekslusivitas cara pendistribusiannya. Dimana hasil produksinya bisa dibeli
melalui distributor independen tersebut dan tidak dibeli melalui toko, pasar
swalayan, dan department store.
- Ruang Lingkup Multi Level Marketing
1. Ciri-ciri Multi Level
Marketing
·
MLM
merupakan salah satu bentuk Direct Selling atau Direct Marketing yang dibuat
untuk memotong birokrasi maupun hambatan dari saluran distribusi konvensional,
·
MLM
merupakan Personal Selling dengan mengandalkan komunikasi
mouth-to-ear-to-mouth-to-ear yang biasanya mempunyai kredibilitas tinggi,
·
Produk
yang dijual harus eksklusif dan dikembangkan melalui R & D yang kuat,
·
MLM
membentuk network yang merupakan komunikasi tersendiri dengan brand-royalti
serta fanatisme yang tinggi,
·
Penjual
sama dengan pemakai,
·
MLM
sebenarnya lebih menekankan “recruitment business”,
·
MLM
berharap supaya pembeli menjadi life time customers yang ditawari macam-macam
produk,
·
Penjual
memberi “individualized service” pada pembeli,
·
Penjual
berfungsi ganda, yaitu sebagai Distributor dan sebagai Promotor,
·
Basis
“target marketnya” adalah unit-unit keluarga yang entry pointnya kebanyakan
adalah Ibu Rumah Tangga
2. Produk yang Dipasarkan
MLM biasanya diterapkan
pada produk-produk yang memiliki kualitas tinggi dan unik, artinya tidak mudah
diperoleh di pasaran. Contoh : Obat-obatan, Perhiasan Khusus, Peralatan Rumah
Tangga, Produk Fashion (pakaian jadi), tas, sepatu, dan lain-lain yang tidak
bisa diperoleh disembarang tempat. Pemasaran produk MLM dipandang lebih
efektif, karena produk yang dipasarkan oleh member (distributor), langsung
sampai kepada konsumen, tanpa harus melewati jalur dstribusi yang panjang.
3. Bersifat Universal
Bisnis Multi Level
Marketing pada dasarnya bersifat universal. Sebab tidak ada criteria-kriteria
khusus, seperti ijazah, pengalaman kerja, keterampilan khusus dan lain
sebagainya. Siapa saja tidak mengenal status social dapat menggeluti bisnis
ini, asalkan telah berusia 17tahun. Dalam dunia MLM, tidak memerlukan investasi
atau modal yang besar untuk memulai usahanya, yang penting mempunyai semangat
atau jiwa entrepreneurship tinggi, konsisten, focus, ulet, dan bekerja terus.
Dan yang paling penting dari itu semua tidak takut gagal dan berani menghadapi
resiko.
Resume
- Saat ini Undang-Undang yang berfungsi sebagai “umbrella uct” bagi konsumen hanyalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya di bidang Multi Level Marketing, masih dibutuhkan peraturan hukum yang memberikan perlindungakn terhadap konsumen.
- Perlindungan hukum kepada konsumen merupakan hal yang semakin penting disebabkan oleh factor-faktor, antara lain:
·
Kedudukan
konsumen yang relative lemah dibandingkan podusen,
·
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai motor penggerak produktivitas dan
efisiensi produsen dalam menghasilkan barang dan/atau jasa,
·
Perubahan
konsep pemasaran yang mengarah pada pelanggan dalam konteks lingkungan
eksternal yang lebih luas pada situasi ekonomi global,
Perlindungan hukum terhadap konsumen
diarahkan untuk mencapai tujuan:
·
Menciptakan
system perlindungan konsumen yang mengandung unsure keterbukaan akses dan
informasi serta menjamin kepastian hukum,
·
Melindungi
kepentingan konsumen pada khususnya dan seluruh pelaku dunia usaha,
·
Meningkatkan
kualitas barang dan pelayanan jasa,
·
Memberikan
perlindungan kepada konsumen dari pratek usaha yang menipu dan menyesatkan.
Referensi
Disusun Oleh :
- Annisa Meidiyoana (20210919)
- Dina Munawaroh (22210064)
- Dini Triana (22210079)
- Laraz Sekar Arum W (23210968)
- Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar