Review Jurnal : Perlindungan
Konsumen Dalam Transaksi Melalui Multi Level Marketing (MLM)
Pengarang :
Heny Sekartati
Institusi :
Universitas Sumatra Utara, Medan
ABSTRAK
Istilah Multi Level Marketing
(MLM) memang sudah sangat familiar dengan kita. Tetapi kalau boleh jujur pada
awal pemunculannya, MLM sarat dengan kotroversi. Banyak dari mereka mempertayakan,
apakah benar system penjualan ala Multi Level Maketing benar-benar
menguntungkan? Apakah benar tidak mengandung resiko bagi sang konsumen? Dan
masih banyak lagi pertanyaan yang timbul di benak kita.
Beberapa hal tersebutlah yang
menjadi pertimbangan diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang berlaku efektif tanggal 20 April 2000. Undang-undang
Perlindungan Konsumen telah lama dinantikan oleh banyak pihak karena ketentuan
Hukum yang melindungi kepntingan konsumen di Indonesia dinilai belum memadai,
karena pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat
mendukung tumbuhnya dunia usaha, sehingga mampu menghasilkan barang dan jasa.
Proses globalisasi ekonomi yang
sekarang berlangsung akan memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa
melintasi batas wilayah Negara. Keluar masuknya barang dan jasa akan mempunyai
manfaat bagi konsumen. Konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan
jasa yang dibutuhkan, banyak alternative untuk memilih barang dan jasa yang
ditawarkan, antara lain dengan Sistem Penjualan yang Berjenjaang atau Multi
Level Marketing (MLM). Namun disisi lain timbul dampak negative, yaitu konsumen
akan menjadi sasaran atau objek aktivitas bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tetapi sayangnya tidak sedikit
masyarakat yang pernah terjebak dalam system penjualan berkedok MLM, seperti
praktek bank gelap, money game, skema piramida, arisan berantai, dan lain
sebagainya yang menjerumuskan dan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu,
perlu upaya yang sungguh-sungguh dalam melihat dan memanfaatkan era globalisasi
ini. Untuk itu perlu ditingkatkan harkat dan martabat konsumen yang dilakukan
melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemandirian konsumen,
untuk melindungi dirinya dan disisi lain perlu pula dtumbuhkembangkan sikap
pelaku usaha yang bertanggungjawab.
PENDAHULUAN
Setiap orang, pada suatu waktu,
dalam posisi tunggal, sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam
keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa
tertentu. Keadaan yang Universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya
beberapa kelemahan pada konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan
yang “aman”. Oleh karena itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan
perlindungan hukum yang bersifat universal juga.
Konsumen yang keberadaannya
sangat tidak terbatas, dengan strata yang sangat bervariasi menyebabkan
produsen melakukan kegiatan pemasaran dan distribusi produk barang atau jasa
dengan cara-cara seefektif mungkin agar dapat mencapai konsumen yang sangat
majemuk tersebut. Utuk itu semua cara pendekatan diupayakan sehingga mungkin
menimbulkan berbagai dampak, termasuk keadaan yang menjurus pada tindakan yang
bersifat negative bahkan tidak terpuji yang berawal dari itikad buruk. Dampak
buruk yang lazim terjadi, antara lain menyangkut kualitas atau mutu barang,
informasi yang tidak jelas bahkan menyesatkan, pemalsuan dan lain sebagainya.
Landasan Teori
Dalam
satu konsiderans UU No. 8 Tahun 1999, isu hukum perlindungan konsumen merupakan
suatu hal yang ada keterkaitannya dengan era globalisasi. Semakin terbukanya
pasar nasional akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta kepastian mutu, jumlah, dan keamanan barang
dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar.
Dalam
era ekonomi global jarak antara produsen dan konsumen semakin biasa. Terlebih
dalam era digital, produsen dapat menjual produknya ke berbagai Negara melalui
electronic business, distance selling, direct selling, ecommerce, multi level
marketing, dan online marketing tanpa menghadapi kendala perdagangan (trade
barries) yang kompleks dari Negara pembeli. Dengan kemajuan informasi yang begitu
cepat, berbagai perangkat yang sudah dituntut untuk secara terus-menerus
menyesuaikan dengan dinamika dan perubahan zaman, termasuk masalah perlindungan
konsumen yang dalam hukum nasional tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1999.
Oleh karena itu, perlindungan
konsumen dalam era pasar global menjadi sangat penting, karena konsumen
disamping punya hak-hak yang bersifat universal juga mempunyai hak-hak yang
bersifat sangat spesifik (baik situasi maupun kondisi). Era perdagangan bebas
merupakan suatu era dimana pemasaran merupakan suatu disiplin universal.
Metode Penelitian
Metode penulisan review jurnal
ini menggunakan metode Library Research, yang digunakan mengacu pada
bahan-bahan yang membahas Hukum Perlindungan Konsumen dan Multi Level Marketing.
Pembahasan
- Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Ruang
lingkup Perlindungan Konsumen sulit dibatasi hanya dengan menampungnya dalam
satu jenis undang-undng, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Hukum Perlindungan Konsumen selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai
bidang dan cabang hukum lain, karena pada tiap bidang dan cabang hukum
senantiasa terdapa pihak yang berpredikat “konsumen”.
1. Pengertian Kosumen
Dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia, istilah “konsumen” sebagai definisi yuridis
formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK). Pasal 1 Angka (2) UUPK menyatakan, konsumen adalah Setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang teredia dalam masyarakat, baik untuk
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Istilah
lain yang agak dekat dengan konsumen adalah Pembeli (koper). Istilah ini dapat
dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pakar masalah ekonomi di
Belanda, Hondius menyimpulkan bahwa para ahli hukum pada umumnya sepakat
mengartikan konsumen sebagai, pemakai produk terakhir dari benda dan/atau jasa.
Dengan rumusan itu, Hondius membedakan antara konsumen bukan pemakai terakhir
(konsumen antara) dan konsumen pemakai terakhir.
2. Pengertian Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum Perlindungan
Konsumen merupakan bagian dari Hukum Konsumen yang memuat asas-asas atau
kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi
kepentingan konsumen. Secara Universal, konsumen umumnya berada pada posisi
yang lebih lemah dalam hubungannya dengan pengusaha, baik secara ekonomis,
tingkat pendidikan, maupun kemampuan daya saing/daya tawar.
Adapun Hukum
Konsumen diartikan sebagai “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu dengan yang lain,
berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup.
B.
Hak-Hak Serta Kewajiban Konsumen
dan Pelaku Usaha
1. Hak-Hak dan
Kewajiban Konsumen
Secara umum
dikenal ada empat hak dasar, yaitu :
· Hak untuk mendapatkan Keamanan
(The Right To Safety),
· Hak untuk mendapatkan Informasi
(The Right to be Informed),
· Hak untuk Memilih (The Right to
Choose),
· Hak untuk Didengar (The Right to
be heard).
Dalam
perkembangannya, organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The
International Organization of Consumers Union (IOCU) menambahkan lagi beberapa
hak, antara lain:
· Hak Mendapatkan Pendidikan
Konsumen,
· Hak Mendapatkan Ganti Rugi,
· Hak Mendapatkan Lingkungan Hidup
yang Baik dan Sehat.
Di pihak lain,
konsumen juga dibebani dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap phak
penjual atau pelaku usaha, dimana kewajiban itu seperti:
· Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi
keselamatan,
· Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa,
· Membayar sesuai dengan nilai
yang disepakati,
· Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
2. Hak-hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Hak-hak Pelaku
Usaha yang dimuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen meliputi :
· Hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai atas kesepakatan mengenai kondisi dan niai tukar barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan,
· Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik,
· Hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen,
· Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
· Hak yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
Kewajiban Pelaku Usaha terhadap Konsumen, Pemerintah dan Masyarakat yang dimuat
dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
· Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usaha,
· Memberikan informasi yang jelas,
benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas barang dan/atau jasa serta
member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan,
· Memperlakukan atau melayani
konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
· Menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku,
· Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa serta memberi garansi/jaminan atas
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
· Memberi kompensasi, gantirugi,
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian,
C.
Sistem Multi Level Marketing
Bisnis Multi Level
Marketing (MLM) adalah bisnis dengan modal seadanya. Bisnis MLM hanya
membutuhkan dana awal yang minimal sangat kecil. Untuk bergabung dengan usaha
MLM pada umumnya modal awal yang harus dikeluarkan berupa Pembelian Formulir
Pendaftaran berikut informasi awal, yang nilainya berkisar antara Rp 35.000,00
sampai dengan Rp 300.000,00.
System pemasaran
MLM yang terus mendapatkan tempat dihati masyarakat ini, ternyata juga menarik
hati perusahaan-perusahaan konvensional untuk berubah menjadi perusahaan yang
memasarkan produknya melalui Sistem Multi Level Marketing. Bahkan, ada juga
perusahaan yang menjalankan metode pemasarannya melalui system Multi Level
Marketing yang berdasarkan prinsip Syariah.
Ø Pengertian Multi Level Marketing
Multi Level
Marketing adalah sebuah system pemasaran modern melalu jaringan distribusi yang
dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus
sebagai tenaga pemasaran. Multi Level Marketing juga disebut sebagai Network
Marketing, Multi Generation Marketing, dan Unit Level Marketing. Keunikan
pertama dari system Multi Level Marketing adalah Ekslusivitas cara
pendistribusiannya. Dimana hasil produksinya bisa dibeli melalui distributor
independen tersebut dan tidak dibeli melalui toko, pasar swalayan, dan
department store.
D.
Ruang Lingkup Multi Level
Marketing
1. Ciri-ciri Multi
Level Marketing
· MLM merupakan salah satu bentuk
Direct Selling atau Direct Marketing yang dibuat untuk memotong birokrasi
maupun hambatan dari saluran distribusi konvensional,
· MLM merupakan Personal Selling
dengan mengandalkan komunikasi mouth-to-ear-to-mouth-to-ear yang biasanya
mempunyai kredibilitas tinggi,
· Produk yang dijual harus
eksklusif dan dikembangkan melalui R & D yang kuat,
· MLM membentuk network yang
merupakan komunikasi tersendiri dengan brand-royalti serta fanatisme yang
tinggi,
· Penjual sama dengan pemakai,
· MLM sebenarnya lebih menekankan
“recruitment business”,
· MLM berharap supaya pembeli
menjadi life time customers yang ditawari macam-macam produk,
· Penjual memberi “individualized
service” pada pembeli,
· Penjual berfungsi ganda, yaitu
sebagai Distributor dan sebagai Promotor,
· Basis “target marketnya” adalah
unit-unit keluarga yang entry pointnya kebanyakan adalah Ibu Rumah Tangga
2. Produk yang
Dipasarkan
MLM biasanya diterapkan
pada produk-produk yang memiliki kualitas tinggi dan unik, artinya tidak mudah
diperoleh di pasaran. Contoh : Obat-obatan, Perhiasan Khusus, Peralatan Rumah
Tangga, Produk Fashion (pakaian jadi), tas, sepatu, dan lain-lain yang tidak
bisa diperoleh disembarang tempat. Pemasaran produk MLM dipandang lebih
efektif, karena produk yang dipasarkan oleh member (distributor), langsung
sampai kepada konsumen, tanpa harus melewati jalur dstribusi yang panjang.
3. Bersifat Universal
Bisnis Multi Level
Marketing pada dasarnya bersifat universal. Sebab tidak ada criteria-kriteria
khusus, seperti ijazah, pengalaman kerja, keterampilan khusus dan lain
sebagainya. Siapa saja tidak mengenal status social dapat menggeluti bisnis
ini, asalkan telah berusia 17tahun. Dalam dunia MLM, tidak memerlukan investasi
atau modal yang besar untuk memulai usahanya, yang penting mempunyai semangat
atau jiwa entrepreneurship tinggi, konsisten, focus, ulet, dan bekerja terus.
Dan yang paling penting dari itu semua tidak takut gagal dan berani menghadapi
resiko.
Resume
- Saat ini Undang-Undang yang berfungsi sebagai “umbrella uct” bagi konsumen hanyalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya di bidang Multi Level Marketing, masih dibutuhkan peraturan hukum yang memberikan perlindungakn terhadap konsumen.
- Perlindungan hukum kepada konsumen merupakan hal yang semakin penting disebabkan oleh factor-faktor, antara lain:
· Kedudukan konsumen yang relative
lemah dibandingkan podusen,
· Perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi sebagai motor penggerak produktivitas dan efisiensi produsen
dalam menghasilkan barang dan/atau jasa,
· Perubahan konsep pemasaran yang
mengarah pada pelanggan dalam konteks lingkungan eksternal yang lebih luas pada
situasi ekonomi global,
Perlindungan hukum
terhadap konsumen diarahkan untuk mencapai tujuan:
· Menciptakan system perlindungan
konsumen yang mengandung unsure keterbukaan akses dan informasi serta menjamin
kepastian hukum,
· Melindungi kepentingan konsumen
pada khususnya dan seluruh pelaku dunia usaha,
· Meningkatkan kualitas barang dan
pelayanan jasa,
· Memberikan perlindungan kepada
konsumen dari pratek usaha yang menipu dan menyesatkan.
Referensi
Disusun Oleh :
- Annisa Meidiyoana (20210919)
- Dina Munawaroh (22210064)
- Dini Triana (22210079)
- Laraz Sekar Arum W (23210968)
- Nia Ismatu Ulfa (24210956)
saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia
BalasHapusNice share and keep posting!! terimakasih ya infonya :)