Review
Jurnal : Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Pengarang : Abdul Jali
Institusi : Dosen Fakultas Hukum UNDIP Semarang
Sumber : http://ebookdatabase.net/39-peran-an-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi-283161387
Pengarang : Abdul Jali
Institusi : Dosen Fakultas Hukum UNDIP Semarang
Sumber : http://ebookdatabase.net/39-peran-an-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi-283161387
Abstrak
Banyak faktor memainkan peran pengembangan bisnis. Diantaranya
ekonomi, politik, menejemen serta hukum. Aspek hukum sangat penting dalam
menentukan faktor pengembangan bisnis karena faktor hukum menentukan apa yang
diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan ekonomi. Penelitian ini
mengadopsi perspektif sosiologis
hukum. Ada dua unsur penting yang diusulkan. Diantaranya
hubungan hukum ekonomi yang tertutup dan timbal balik.
I.
Pendahuluan
Berbicara mengenai lingkungan usaha ,
tentu banyak faktor-faktor yang
mempegaruhi, baik itu faktor ekonomi, faktor menejemen, faktor politik serta
yang tidak kalah penting yaitu faktor aspek hukum. Aspek hukum merupakan unsur
yang sangat penting dalam pengembangan usaha, karena apa yang boleh atau tidak
boleh dilakukan di dalam proses-proses ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena
itu tidak jarang para pengusaha menghadapi berbagai hambatan yang bersumber
pada faktor hukum, baik karena tidak adaya peraturan ataupun
peraturan-peraturan yang ridak sesuai.
Beberapa faktor yang berpengaruh dalam pengembangan usaha
(khususnya faktor hukum dan faktor ekonomi) mempunyai hubungan yang berkaitan
satu sama lain. Sebagai gambaran, dalam kondisi ekonomi indonesia sekarang yang
cenderung tidak stabil dan cenderung terus merosot pemerintahan kita
mengharapkan sekali ivestor asing mau datang dan menanamkan investasinya di
Indonesia. Tetapi lagi-lagi persoalan humum (jaminan keamanan dan kepastian
hukum) menjadi penghambat keinginan tersebut.
Sementara itu lemahnya Law Enforcement mengakibatkan
proses-proses sosial dalam masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik. Kondisi
seperti ini akan mengakibatkan iklim usaha menjadi tidak kondusif bagi
pengembangan usaha dan ekonomi pada umumnya.
II.
Permasalahan
Dari uraidiatas nampak jelas bahwa
faktor hukum mempunyai peranan penting dalam pengembangan usaha dan faktor
ekonomi. Oleh karena itu di dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut
mengenai kedua faktor tersebut.
Agar pembahasannya lebih jelas, maka
permasalahan diformulasikan dalam pertanyaan sebagai berikut :
a.
Bagaimana
hubungan hukum dengan ekonomi ?
b.
Bagaimana
peranan hukum dalam Pembangunan Ekonomi ?
III. Pembahasan
A.
Hubungan
Antara Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu
wadah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai tujuan memenuhi keutuhan
masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhannya
ini maka muncul kecenderungan bahwa setiap individuakan berusaha menapainya
secara maksimal. Persoalan akan muncul apabila setiap individu memburu
kebutuhannya sendiri dan mencapai kepuasan masing-masing secara maksimal. Maka
pada tingakatn tertentu akan menimbulkan kekacauan. Kekacauan ini timbul karena
adanya tabrakan-tabrkan kepentingan antara individu dengan individu lainnya.
Dengan demikian adanya kebutuhan untuk menyusun pola interaksi antara sesama
anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akhirnya muncullah
masalah rules of game sebagai kebutuhan ekonomi, dengan kata lain adanya sistem
peraturan.
Dengan demikian
hubungan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat bahwa disatu sisi hukum
memberikan pengaruh mengendalikan/ mengarahkan terhadap kehidupan ekonomi,
dengan cara meberikan kaidah-kaidah bagi perbuatan-perbuatan yang tergolong ke
dalam perbuatan ekonomi, yaitu mengenai perbuatan pa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan dalam proses ekonomi dalam masyarakat (Satjipto Rahardjo, 1985:63).
Sebagai contoh adalah
diundangkannya UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini dikeluarkan dengan latar belakang
terjadinya berbagai ketidak adilan dalam proses-proses ekonomi yang terjadi
selama ini di masyarakat. Oleh karena itu praktik-praktik ekonomi yang
merugikan ini harus dirubah dan diarahkan kepada proses-proses ekonomi yang
lebih adil.
B.
Peranan
Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Kemajuan yang dicapai dalam bidang
ekonomi melalui pembangunan nasional selama ORBA memang sangat dimungkinkan,
sebab pada waktu itu bidang tersebut menempati prioritas utama dalam strategi
pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama
Pada waktu itu berbagai kebijakan dan
peraturan per-UU-an dirumuskan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun dalam pelaksanaan selanjutnya, dengan memberikan tekanan pada usaha
bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat, maka terjadilah
kekeliruan karena pengembangan ekonomi seolah-olah tidak dijiawai aspek
kemanusiaan.
Secara teoristis peran hukum dalam
pembangunan ekonomi dapat dijelaskan secara garis besar , yaitu mengikuti model
pembangunan ekonomi. Secara umum ada dua model dalam pembangunan ekonomi, yaitu
:
1.
Model
ekonomi berencana
2.
Model
ekonomi pasar
Pada model ekonomi berencana, dimana
model ini menekankan sifat pusfosit dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka
pembangunan ekonomi dilihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi
yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Disini negara dianggap sebagai pendukung
utama dalam menjalankan rencana yang sudah dibuat. Disini hukum digunakan untuk
menterjemahkan tujuan pembangunan ke dalam bentuk norma-norma untuk diterapkan.
Sedangkan pada model ekonomi pasar,
poses ekonomi tidak digerakkan dari pusat kekuasaan teteapi diserahkan pada
mekanisme pasar, seperti mekanisme permintaan dan penawaran.
IV. Kesimpulan
Dari seluruh uraian diatas beberapa
poin yang dapat dikemukakan disini sebagai kesimpulan atau penutup adalah
sebagai berikut :
a.
Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangat erat dan bersifat timbal balik. Hukum
mempengaruhi perkembangan ekonomi, sebaliknya ekonomi juga mempengaruhi
berlakunya hukum. Hukum memberikan pengaruh perkembangan ekonomi dengan cara
memberikan kaidah mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam
proses-proses ekonomi masyarakat.
b.
Peranan
hukum dalam pembangunan ekonomi sangat strategis, dan peranan ini tergantung
pada model pembangunan ekonomi yang dianut oleh suatu negara. Secara garis
besar dikenal dua model pembangunan ekonomi yaitu pembangunan ekonomi berenana
dan ekonomi pasar.
Referensi
Disusun Oleh :
• Annisa Meidiyoana (20210919)
• Dina Munawaroh (22210064)
• Dini Triana (22210079)
• Laraz Sekar Arum W. (23210968)
• Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas : 2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar