Minggu, 29 April 2012

Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi

Review Jurnal    : Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Pengarang        : Abdul Jali
Institusi              : Dosen Fakultas Hukum UNDIP Semarang
Sumber             : http://ebookdatabase.net/39-peran-an-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi-283161387
Abstrak
Banyak faktor memainkan peran pengembangan bisnis. Diantaranya ekonomi, politik, menejemen serta hukum. Aspek hukum sangat penting dalam menentukan faktor pengembangan bisnis karena faktor hukum menentukan apa yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan ekonomi. Penelitian ini mengadopsi perspektif sosiologis hukum. Ada dua unsur penting yang diusulkan. Diantaranya hubungan hukum ekonomi yang tertutup dan timbal balik.
I.    Pendahuluan
Berbicara mengenai lingkungan usaha , tentu banyak faktor-faktor yang  mempegaruhi, baik itu faktor ekonomi, faktor menejemen, faktor politik serta yang tidak kalah penting yaitu faktor aspek hukum. Aspek hukum merupakan unsur yang sangat penting dalam pengembangan usaha, karena apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan di dalam proses-proses ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu tidak jarang para pengusaha menghadapi berbagai hambatan yang bersumber pada faktor hukum, baik karena tidak adaya peraturan ataupun peraturan-peraturan yang ridak sesuai.
Beberapa faktor yang  berpengaruh dalam pengembangan usaha (khususnya faktor hukum dan faktor ekonomi) mempunyai hubungan yang berkaitan satu sama lain. Sebagai gambaran, dalam kondisi ekonomi indonesia sekarang yang cenderung tidak stabil dan cenderung terus merosot pemerintahan kita mengharapkan sekali ivestor asing mau datang dan menanamkan investasinya di Indonesia. Tetapi lagi-lagi persoalan humum (jaminan keamanan dan kepastian hukum) menjadi penghambat keinginan tersebut.
Sementara itu lemahnya Law Enforcement mengakibatkan proses-proses sosial dalam masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik. Kondisi seperti ini akan mengakibatkan iklim usaha menjadi tidak kondusif bagi pengembangan usaha dan ekonomi pada umumnya.
II.   Permasalahan
Dari uraidiatas nampak jelas bahwa faktor hukum mempunyai peranan penting dalam pengembangan usaha dan faktor ekonomi. Oleh karena itu di dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai kedua faktor tersebut.
Agar pembahasannya lebih jelas, maka permasalahan diformulasikan dalam pertanyaan sebagai berikut :
a.   Bagaimana hubungan hukum dengan ekonomi ?
b.   Bagaimana peranan hukum dalam Pembangunan Ekonomi ?
III.  Pembahasan
A.    Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai tujuan memenuhi keutuhan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhannya ini maka muncul kecenderungan bahwa setiap individuakan berusaha menapainya secara maksimal. Persoalan akan muncul apabila setiap individu memburu kebutuhannya sendiri dan mencapai kepuasan masing-masing secara maksimal. Maka pada tingakatn tertentu akan menimbulkan kekacauan. Kekacauan ini timbul karena adanya tabrakan-tabrkan kepentingan antara individu dengan individu lainnya. Dengan demikian adanya kebutuhan untuk menyusun pola interaksi antara sesama anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akhirnya muncullah masalah rules of game sebagai kebutuhan ekonomi, dengan kata lain adanya sistem peraturan.
Dengan demikian hubungan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat bahwa disatu sisi hukum memberikan pengaruh mengendalikan/ mengarahkan terhadap kehidupan ekonomi, dengan cara meberikan kaidah-kaidah bagi perbuatan-perbuatan yang tergolong ke dalam perbuatan ekonomi, yaitu mengenai perbuatan pa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses ekonomi dalam masyarakat (Satjipto Rahardjo, 1985:63).
Sebagai contoh adalah diundangkannya UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini dikeluarkan dengan latar belakang terjadinya berbagai ketidak adilan dalam proses-proses ekonomi yang terjadi selama ini di masyarakat. Oleh karena itu praktik-praktik ekonomi yang merugikan ini harus dirubah dan diarahkan kepada proses-proses ekonomi yang lebih adil.
B.    Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi melalui pembangunan nasional selama ORBA memang sangat dimungkinkan, sebab pada waktu itu bidang tersebut menempati prioritas utama dalam strategi pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama
Pada waktu itu berbagai kebijakan dan peraturan per-UU-an dirumuskan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun dalam pelaksanaan selanjutnya, dengan memberikan tekanan pada usaha bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat, maka terjadilah kekeliruan karena pengembangan ekonomi seolah-olah tidak dijiawai aspek kemanusiaan.
Secara teoristis peran hukum dalam pembangunan ekonomi dapat dijelaskan secara garis besar , yaitu mengikuti model pembangunan ekonomi. Secara umum ada dua model dalam pembangunan ekonomi, yaitu :
1.    Model ekonomi berencana
2.    Model ekonomi pasar
Pada model ekonomi berencana, dimana model ini menekankan sifat pusfosit dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka pembangunan ekonomi dilihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Disini negara dianggap sebagai pendukung utama dalam menjalankan rencana yang sudah dibuat. Disini hukum digunakan untuk menterjemahkan tujuan pembangunan ke dalam bentuk norma-norma untuk diterapkan.
Sedangkan pada model ekonomi pasar, poses ekonomi tidak digerakkan dari pusat kekuasaan teteapi diserahkan pada mekanisme pasar, seperti mekanisme permintaan dan penawaran.
IV.  Kesimpulan
Dari seluruh uraian diatas beberapa poin yang dapat dikemukakan disini sebagai kesimpulan atau penutup adalah sebagai berikut :
a.   Hubungan antara hukum dan ekonomi sangat erat dan bersifat timbal balik. Hukum mempengaruhi perkembangan ekonomi, sebaliknya ekonomi juga mempengaruhi berlakunya hukum. Hukum memberikan pengaruh perkembangan ekonomi dengan cara memberikan kaidah mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses-proses ekonomi masyarakat.
b.   Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat strategis, dan peranan ini tergantung pada model pembangunan ekonomi yang dianut oleh suatu negara. Secara garis besar dikenal dua model pembangunan ekonomi yaitu pembangunan ekonomi berenana dan ekonomi pasar.
Referensi

Disusun Oleh :
•    Annisa Meidiyoana (20210919)
•    Dina Munawaroh (22210064)
•    Dini Triana (22210079)
•    Laraz Sekar Arum W. (23210968)
•    Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas  : 2EB05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar