Review jurnal : PEMERINTAH
SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK
PENGADAAN
BARANG ATAU JASA
Pengarang : Sarah S. Kuahaty
ABSTRACT
Dalam
pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia
(naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam
perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat
juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan
terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak
pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata
bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan
tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak
sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga
tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
Keyword:
pemerintah, subjek hukum.
A.
LATAR BELAKANG
Hukum
dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum
privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan
orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek
hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak
dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari
melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah.
Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government
procurement)
dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari.
Dalam
memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti
prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa.
Oleh
karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya,
maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum
yang dikenal dengan kontrak.
Secara
sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara
dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu.
Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para
pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud
dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.
Apabila
telah di pahami bahwa yang dimaksud para pihak dalam kontrak adalah
subjek hukum perdata, maka timbul pertanyaan apakah mungkin
pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum
perdata tetapi subjek hukum publik dapat menjadi salah satu pihak
dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa?
B.
PEMBAHASAN
1.
Subjek Hukum perdata
Manusia
adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal
dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya
subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala
sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,
termasuk apa yang di sebut badan hukum.2 Istilah subjek Hukum berasal
dari terjemahan rechsubject
(Belanda)
atau law
of subject (Inggris).
Subjek
Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam
bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah
nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid).
Didalam
berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia
(naturlijkperson)
dan
badan hukum (rechtperson).
Pada
Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua
manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum. Selain naturlijkperson
sebagai
subjek hukum, maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum
rechtperson.
Dalam
pengaturannya tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian
badan hukum. Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam
doktrin ilmu hukum, salah satunya menurut Rochmat
Soemitro rechtperson
adalah
suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban
seperti orang pribadi.
2.
Kedudukan Pemerintah
Dalam
perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara
jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang
menjadi objek hukum administrasi negara.
Meskipun
jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau
diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak
dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum,
yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat.
Antara
jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun di antara
keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau
terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh
hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur
dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dengan demikian, kedudukan hukum
pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan
pemerintahan.
3.
Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan
Barang Atau Jasa
Dalam
pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai
hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah
kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dalam konteks
demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi
dari penyedia barang atau jasanya, hal ini dikarenakan dalam hukum
perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana
tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan
pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan
kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini
tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah
ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam
kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan
dalam tindakan pemerintahan yang bersifat keperdataan.
Pemerintah
sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka
pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn
negara,
propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum.
Kedudukan
pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan
subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai
subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan
pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.
Kedudukan
Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa,
dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan
yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan
umum.
Kesimpulan
Subjek
Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam
bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah
nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid)
untuk
melakukan perbuatan hukum.
Negara
dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik.
Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau
kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ
pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan
dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Ketika
pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari
badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
Disusun Oleh :
- Annisa Meidiyoana (20210919)
- Dina Munawaroh (22210064)
- Dini Triana (22210079)
- Laraz Sekar Arum W (23210968)
- Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas : 2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar