Review Jurnal :
Analisis Optimalisasi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 37/M-DAG/PER/2007 Tentang Penyelenggaraan Daftar Perusahaan
Pengarang : Asep
Ferry Bastian
Abstrak
Pelayanan Publik
yang prima sudah menjadi paradigma dalam membangun dan menciptakanpemerintah
yang baik saat ini. Dalam sektor perdagangan, sebagai institusi pemerintah yang
memiliki tugas dan fungsi meningkatkan perekonomian. Kementerian perdagangan
merupakan sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing serta menciptakan
kemakmuran rakyat yang berkeadilan.
Salah satu
instruen dalam kebijakan perdagangan untuk melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat adalah Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Keputusan Menteri
Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran
perusahaan, mengatur mengenai bagaimana penyelenggaraan wajib daftar perusahaan
di daerah dimana pemerintah daerah memiiki kewajiban untuk melaksanakanwajib
daftar perusahaan. Pada kenyataannya, sampai saat ini wajib daftar
perusahaandirasakan belum berjalan optimal. Hal ini dikarenakan berbagai
permasalahan diantaranya adalah belum adanya peraturan pemerintah sebagai
peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
Pemerintah Daerah menganggap bahwa WDP adalah sebagai instrumen untuk
mendapatkan Pendaptan Asli daerah,sehingga tujuan dari diwajibkannya WDP tidak
tercapai. Guna optimalisasi implementasi ketentuan mengenai WDP dalam rangka
meningkatkan pelayanan prima dari kementerian perdagangan, maka permasalahan
ini dianalisa dengan menggunakan analisa SWOT.
Dari hasil analisa
SWOT yang telah dilakukan maka strategi yang perlu dilakukan oleh organisasi
pelaksana yaitu perlu meningkatkan kualitas peraturan tentang WDP adalah
melalui “kebijakan revisi peraturan tentang WDP dan Sosialisasi tentang WDP”.
A. Pendahuluan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan pada Pasal 18 dinyatakan bahwa Menteri Perdagangan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan daftar perusahaan. Bahwa untuk
melaksanakan tugas tersebut Direktorat Bina Usaha Perdagangan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma,
standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan di bidang usaha perdagangan.
Dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pendaftaran
perusahaan memiliki fungsi :
1.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan usaha,
jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahan, dan
laporan keuangan tahunan perusahaan.
2.
Penyiapan pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan usaha,
jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan
laporan keuangan tahunan perusahaan.
3.
Penyiapan penyusunan pedoman, standar, nrma, prosedur dan kriteria
di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan,
pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan.
4.
Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksana
kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing,
keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan.
5.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pada saat ini Pendaftaran Perusahaan peranannya dianggap
sangat penting, dikarenakan pada saat globalisasi seperti sekarang Daftar
Perusahaan merupakan salah satu alat informasi resmi pemerintah yang digunakan
untuk menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Dengan
daftar perusahaan menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong
peningkatan investasi.
B. Permasalahan
Adapun lingkup pembahasan yang menjadi pokok permasalahan
adalah terkait dengan belum optimalnya implementasi Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 37/Permendag/Per/2007. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yaitu :
masih lemahnya penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan informasi
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha yang didirikan, belum
ada penerapan sanksi bagi penyelenggara pendaftaran perusahaan dalam memberikan
data dan informasi serta belum didukung dengan Peraturan Pemerintah dalam
pelaksanaan UU Nomor 32/1982. Untuk mencari akar permasalahannya dilakukan
analisis masalah dan mencari penyebab-penyebab dari masalah tersebut
selanjutnya dicari pemecahannya melalui Analsis SWOT (Strengths, Weaknesses,
Opportunities, dan Threats) yaitu Metode Analisis Manajemen melalui proses
identifikasi keadaan lingkungan eksternal dan internal.
C. Pembahasan
1. Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
selanjutnya disebut UU-WDP dan/atau
peraturan pelaksanaannya yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran
Perusahaan.
Tujuan Pendaftaran
perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha. Untu itu setiap perusahaan yang berkedudukan di Indonesia
wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftran perusahaan wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah perusahaan tersebut
menjalankan usahanya, jenis perusahaan yang wajib daftar perusahaan yang wajib
didaftarkan sebagaimana dalam ketentuan adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan
Komanditer (CV), dan Perusahaan Perorangan.
2. Pihak-pihak yang
terlibat sesuai SK, Mendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007
a. Pejabat penerbit
TDP adalah Kepala Dinas yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang
perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertugas dan bertanggung
jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu atau pejabat lain yang
ditetapkan berdasarkan Menteri Perdagangan.
b. Direktur Bina
Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab mengenai penyelenggara pendaftaran
perusahaan di tingkat pusat di seluruh Indonesia.
c. Penyelidik Pegawai
Negeri Sipil Wajib Daftar Perusahaan disebut PPNS-WDP adalah Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu yang bekerja pada unit teknis yang bertugas dan
bertanggung jawab atas penyelenggara wajib daftar perusahaan di lingkungan kantor.
3. Pengertian Pelayanan
Publik
Pelayanan publik
adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara
yang bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Strategi
Pembangunan Sektor
Adalah ketentuan
mengenai garis besar rencana pembangunan. Strategi pembangunan bersifat
kualitatif, sedangkan rencana pembangunan memuat sasaran dan target pembangunan
serta dana dan waktu yang disediakan untuk pelaksanaan yang bersifat
kuantitatif, baik volume maupun waktu yang akan digunakan, disertai letak sasaran
pembangunan yang lebih pasti dan lebih rinci.
5. Prinsip-prinsip Kepemerintahan
yang baik
Gambaran mutu
suatu administrasi publik bercirikan kepemerintahan yang baik adalah
akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hokum.
6. Teknik Analisis
Manajemen
Teknik Analisis
Manajemen secara Komprehensif dengan melihat dari berbagai aspek dari berbagai
fakta yang riil organisasi yaitu : SWOT (Strength, Weakness, Opportunity,
Treath).
D. Kesimpulan
Pelayanan publik yang prima sudah
menjadi paradigma dalam membangun dan menciptakan pemerintahan yang baik saat
ini. Dalam sektor perdagangan, sebagai institusi pemerintah yang memiliki tugas
dan fungsi meningkatkan perekonomian, Kementerian Perdagangan merupakan sektor
penggerak pertumbuhan dan daya saing serta menciptakan kemakmuran rakyat yang
berkeadilan.
Salah satu instrument dalam kebijakan perdagangan
untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat adalah undang-undang RepubliK Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan. Kebijakan ini memiliki manfaat sebagai satana
informasi resmi bagi semua pihak yang berkaitan dengan identitas yang
menyangkut kegiatan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan di wilayah
Indonesia. Dengan daftar perusahaan menciptakan iklim usaha yang kondusif guna
mendorong peningkatan investasi.
Disusun oleh :
• Annisa Meidiyoana (20210919)
• Dina Munawaroh (22210064)
• Dini Triana (22210079)
• Laraz Sekar Arum W. (23210968)
• Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas : 2EB05
• Annisa Meidiyoana (20210919)
• Dina Munawaroh (22210064)
• Dini Triana (22210079)
• Laraz Sekar Arum W. (23210968)
• Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas : 2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar