Senin, 05 Mei 2014

BAB 4 PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN

Perkembangan sistem pengungkapan sangat berkaitan dengan perkembangan sistem akuntansi. Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, sistem hukum, ikatan politik dan ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya, dan pengaruh lainnya.
Perbedaan nasional dalam pengungkapan umumnya didorong oleh perbedaan dalam tata kelola perusahaan dan keuangan. Di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Anglo Amerika lainnya, pasar ekuitas menyediakan kebanyakan pendanaan yang dibutuhkan perusahaan sehingga menjadi sangat maju. Di pasar-pasar tersebut, kepemilikan cenderung tersebar luas di antara banyak pemegang saham dan perlindungan terhadap investor sangat ditekankan. Investor institusional memainkan peranan yang semakin penting di negara-negara ini, menuntut pengembalian keuangan dan nilai pemegang saham yang meningkat.
Di kebanyakan negara-negara lain (seperti Prancis, Jepang dan beberapa negara pasar yang berkembang), Kepemilikan saham masih masih tetap sangat terkonsentrasi dan bank (dan atau pemilik keluarga) secara tradisional menjadi sumber utama pembiayaan perusahaan. Bank-bank ini, kalangan dalam dan lainnya memperoleh banyak informasi mengenai posisi keuangan dan aktivitas perusahaan.

PENGUNGKAPAN SUKARELA
Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi mengenai kinerja perusahaan saat ini dan saat mendatang secara sukarela. Dalam laporan terakhir, Badan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya. Laporan ini berisi tentang bagaimana perusahaan dapat menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya kepada para investor.
Sejumlah aturan, seperti aturan akuntansi dan pengungkapan, dan pengesahan oleh pihak ketiga (seperti auditing) dapat memperbaiki berfungsinya pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manjer dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan carayang tidak mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi yang tepat waktu, lengkap dan akurat.

KETENTUAN PENGUNGKAPAN WAJIB
Bursa efek dan badan regulator pemerintah umumnya mengharuskan perusahaan perusahaan asing yang mencatatkan saham untuk memberi informasi keuangan dan informasi non keuangan yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestik. Setiap informasi yang diumumkan, yang dibagikan kepada para pemegang saham atau yang dilaporkan kepada badan regulator di pasar domestik. Namun demikian, kebanyakan negara tidak mengawasi atau menegakkan pelaksanaan ketentuan ”kesesuaian pengungkapan antar wilayah (yuridiksi).”
Perlindungan terhadap pemegang saham berbeda antara satu negara dengan negara lain. Negara-negara Anglo Amerika seperti Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat memberikan perlindungan kepada pemegang saham yang ditegakkan secara luas dan ketat. Sebaliknya, perlindungan kepada para pemegang saham kurang mendapat perhatian di beberapa negara lain seperti Cina contohnya, yang melarang insider trading (perdagangan yang melibatkan kalangan dalam) sedangkan penegakan hukum yang lemah membuat penegakan aturan ini hampir tidak ada.

PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat-alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan – tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah-masalah tata kelola perusahaan antara lain meliputi hak dan perlakuan kepada pemegang saham, tanggung jawab dewan, pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.

PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN BISNIS MELALUI INTERN
World Wide Web semakin banyak digunakan sebagai saluran penyebaran informasi, dimana media cetak sekarang memainkan peranan sekunder. Bahasa Pelaporan Usaha (Extensible Business Reporting Language – XBRL) merupakan tahap awal revolusi pelaporan keuangan. Bahasa komputer ini dibangung ke dalam hampir seluruh software untuk pelaporan akuntansi dan keuangan yang akan dikeluarkan di masa depan, dan kebanyakan pengguna tidak perlu lagi mempelajari bagaimana mengolahnya sehingga secara langsung dapat menikmati manfaatnya.

PENGUNGKAPAN LAPORAN TAHUNAN DI NEGARA-NEGARA PASAR BERKEMBANG
Pengungkapan laporan tahunan perusahaan di negara-negara pasar berkembang secara umum kurang ekstensif dan kurang kredibel dibandingkan dengan pelaporan perusahaan di negara-negara maju. Sebagai contoh, pengungkapan yang tidak cukup dan yang menyesatkan dan perlindungan konsumen yang terabaikan disebut-sebut sebagai penyebab krisis keuangan Asia Timur di tahun 1997.
Tingkat pengungkapan yang rendah di negara-negara pasar berkembang tersebut konsisten dengan sistem tata kelola perusahaan dan keuangan di negara-negara itu. Pasar ekuitas tidak terlalu berkembang, bank dan pihak internal seperti kelompok keluarga menyalurkan kebanyakan kebutuhan pendanaa dan secara umum tidak terlalu banyak adanya kebutuhan akan pengungkapan publik yang kredibel dan tepat waktu, bila dibandingkan dengan perekonomian yang lebih maju.
Namun demikian, permintaan investor atas informasi mengenai perusahaan yang tepat waktu dan kredibel di Negara-negara pasar berkembang semakin banyak regulator memberikan respons terhadap permintaan ini dengan membuat ketentuan pengungkapan yang lebih ketat dan meningkatkan upaya-upaya pengawasan dan penegakan aturan.

IMPLIKASI BAGI PARA PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN DAN PARA MANAJER
Para manajer dari banyak perusahaan terus-menerus sangat dipengaruhi oleh biaya pengungkapan informasi yang bersifat wajib, tingkat pengungkapan wajib maupun sukarela semakin meningkat di seluruh dunia. Manajer di negara-negara yang secara tradisional memiliki pengungkapan rendah harus mempertimbangkan apakah menerapkan kebijakan peningkatan pengungkapan dapat memberikan manfaat dalam jumlah yang signifikan bagi perusahaan mereka. Lagipula, para manajer yang memutuskan untuk memberikan pengungkapan yang lebih banyak dalam bidang-bidang yang dipandang penting oleh para investor dan analis keuangan, seperti pengungkapan segmen dan rekonsiliasi, dapat memperoleh keunggulan kompetitif dari perusahaan lain yang memiliki kebijakan pengungkapan yang ketat.

Sumber :

BAB 3 AKUNTANSI KOMPARATIF

Standar Akuntansi adalah regulasi aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar, meskipun praktiknya tidak sesuai dengan standar.
Empat (4) Alasan mengapa praktik tidak sesuai dengan standar yaitu :
1.Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif
2.Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan
3.Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik
4.Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dan bukan untuk laporan konsolidasi.

Sistem Akuntansi pada negara-negara maju
1. Perancis
a. Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
b. Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
c. Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.

2. Jerman
a. Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
b. Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
c. Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.

3. Republik Ceko
a. Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors
b. Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan
c. Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.

4. Belanda
a. Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
b. Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
c. Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

5. Inggris
a. Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
b. Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
c. Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.

Persamaan dan perbedaan sistem akuntansi di negara-negara maju
Konvergensi standar akuntansi pada dasarnya adalah penyamaan bahasa bisnis. Setiap negara memiliki lembaga pengatur standar pelaporan keuangan. Indonesia memiliki Ikatan Akuntan Indonesia yang mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan sebagai satu-satunya standar yang diterima sebagai ‘bahasa bisnis’ perusahaan-perusahaan di Indonesia. Amerika Serikat memiliki Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yang dirilis oleh Financial Accounting Standard Board (FASB). Uni Eropa memiliki International Accounting Standard (IAS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Dan seterusnya, setiap negara menggunakan standar pelaporan-standar pelaporan yang sangat mungkin divergen antara satu dengan yang lain. Tidak ada jaminan bahwa laporan-laporan keuangan yang disajikan di antara negara-negara yang berbeda tersebut dapat dibaca dengan bahasa yang sama. Perbedaan standar ini pada ujungnya juga akan menghambat para pelaku bisnis internasional dalam mengambil keputusan bisnisnya.
Sejauh ini yang leading menjadi standar acuan adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). IASB adalah badan pengatur standar dari International Accounting Standards Committee Foundation, sebuah lembaga independen nirlaba internasional yang bergerak di bidang pelaporan keuangan yang berkedudukan di Inggris.
Saat ini, lebih dari 100 negara telah mengharuskan atau membolehkan penerapan IFRS, dan diperkirakan akan semakin banyak negara di dunia menggunakan IFRS. Bahkan, 10 negara yang pasar modalnya sudah mendunia telah melakukan konvergensi ke IFRS yaitu Jepang, Inggris, Prancis, Kanada, Jerman, Hongkong, Spanyol, Switzerland, Australia, termasuk negara adidaya Amerika Serikat sudah menyatakan akan melakukan konvergensi ke IFRS.

Sumber :

BAB 2 PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Menurut choi dan Muller (1988;1) bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi Internasional ke dalam dimensi internasional yang terus tumbuh yaitu :
  1. Faktor lingkungan
  2. Internasionalisasi dari disiplin akuntansi.
  3. Internasionalisasi dari proses akuntansi.
Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :
  1. Sistem Hukum
Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya alami dan cocok dalam negara-negara yang menganut code law. Sebaliknya, pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan system yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law).
  1. Sistem Politik
Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor” standar-standar dan praktik-praktik akuntansi. Sebagai contoh, akuntansi Inggris yang ada semasa pergantian Abad 20, “diekspor” ke negara-negara persemakmuran. Belanda melakukan hal yang sama ke filipina dan Indonesia, Perancis ke negara-negara jajahannya di Asia da Afrika. Jerman menggunakan simpati politik untuk mempengaruhi, antara lain, akuntansi di Jepang dan Swedia.
  1. Sifat Kepemilikan Bisnis
Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh keluarga atau bank. Misalnya, kepemilikan publik yang sangat tinggi atas saham-saham korporasi di AS telah menghasilkan apa yang dinamakan Sunshine accounting standards of wide open disclosure, sedangkan ketidakhadiran partisipasi public dalam kepemilikan saham perusahaan di Perancis telah membatasi komunikasi keuangan yang efektif hanya ke saluran komunikasi ”insider” saja.
  1. Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
Dikotomi yang terjadi antara perusahaan besar dan kecil terus berlanjut, mulai dari masalah asuransi, hingga keseluruh hirarki perusahaan induk-anak, termasuk masalah kompleksitas. Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan multinasional juga membuthkan system akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.
  1. Iklim Sosial
Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi diberbagai belahan dunia. Di Perancis, mengarah pada pelaporan tanggungjawab sosial, sebaliknya di Swiss masih sangat konservatif sehingga perusahaanperusahaan besar swiss melaporkan kondisi keuangannya yang relatif ringkas. Orang Italia masih sangat berorientasi pada pajak, bahkan di beberapa Negara Amerika bagian Timur dan Selatan, akuntansi sama dengan pembukuan dan dianggap tidak cocok secara sosial.
6.Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan
Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi. Karena secanggih dan sehebat apapun output akuntansi, jika manajemen bisnis dan para pengguna tidak dapat membaca, mengartikan, dan memahaminya hal tersebut tidak akan ada gunanya.
7.Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
Regulasi mengenai perpajakan mungkin memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Seperti di Swedia, dimana kelonggaran pajak tertentu harus dibukukan secara akuntansi sebelum bisa diklaim bagi tujuan pajak; ini juga merupakan situasi bagi penilaian persediaan metode LIFO di AS. Hukum-hukum perlindungan sosial yang beragam juga mempengaruhi standar-standar akuntansi. Contohnya adalah kewajiban membayar pesangon dio beberapa negara Amerika Selatan.
8.Ada Legislasi Akuntansi tertentu
Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu. Di AS, SEC menentukan standar-standar pengungkapan dan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan besar, dengan mengacu pada FASB.
  1. Kecepatan Inovasi Bisnis
Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di erofa memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang berkepentingan.
10.Tahap pembangunan Ekonomi
Negara yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membuthkan prinsipprinsip akuntansi yang berbeda dengan negara industri maju. Di negara pertanian, tingkat ketergantungan pada kredit dan kontrak bisnis jangka panjang mungkin masih kecil. Sehingga akuntansi akrual yang canggih tidak berguna dan yang dibutuhkan adalah akuntansi kas sederhana.
11.Pola pertumbuhan Ekonomi
Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan.
12.Status Pendidikan dan Organisasi Profesional
Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang terorganisir dan sumber otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan tersebut. Adaptasi factor – faktor akuntansi dari Inggris merupakan pengaruh lingkungan yang signifikan dalam akuntansi dunia sampai akhir PD II. Sejak saat itu, proses adaptasi internasional beralih ke sumber-sumber dari AS. Pengembangan akuntansi, baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika kondisi-kondisi lingkungan seperti yang terdapat dalam daftar diatas dipertimbangkan secara penuh.

Dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
(1) Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
(2) Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau pengelompokan diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.

Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar :
1) Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Berdasarkan pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Contohnya negara Swedia.
2) Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Pada pendekatan ini, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Contohnya negara Belanda.
3) Berdasarkan pendekatan independen
Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Contohnya negara Inggris dan Amerika Serikat.
4) Berdasarkan pendekatan yang seragam
Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah negara Perancis.

Sumber :

BAB 1 AKUNTANSI INTERNASIONAL

A.Definis Akuntansi Internasional
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

B.Sejarah Akuntansi Internasional
Standar Akuntansi Internasional (IASB) telah didahului oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC), yang beroperasi dari tahun 1973 sampai 2001.
IASC didirikan pada bulan Juni 1973 sebagai hasil dari perjanjian oleh badan akuntansi di Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris dan Irlandia dan Amerika Serikat, dan negara-negara ini merupakan Dewan IASC di waktu itu.
Kegiatan profesional internasional dari badan akuntansi berada dibawah Federasi Akuntan Internasional (IFAC) pada tahun 1977. Pada tahun 1981, IASC dan IFAC setuju bahwa IASC akan memiliki otonomi penuh dan lengkap dalam menetapkan standar akuntansi internasional dan dalam penerbitan dokumen diskusi tentang isu-isu akuntansi internasional. Pada saat yang sama, semua anggota IFAC menjadi anggota IASC. Link ini keanggotaan dihentikan Mei 2000 ketika IASC Konstitusi telah diubah sebagai bagian dari reorganisasi IASC.
Kronologi berikut sampai dengan bulan Juni 1998 diambil dari sebuah artikel, ‘IASC – 25 Tahun Evolusi, Kerjasama dan Peningkatan’, oleh David Cairns, mantan sekretaris jenderal IASC, IASC diterbitkan di Insight, pada bulan Juni 1998. Informasi ini telah dilengkapi untuk acara antara bulan Juni 1998 dan Desember 2005.

C,Perbedaan Akuntansi internasional
Dimana perbedaan itu meliputi, perbedaan budayam praktik bisnis, struktur politik, system hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi local, risiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya. Ada beberapa hal yang menyatakan bahwa akuntansi internasional berbeda dengan yang lainnya, perbedaan studi akuntansi internasional adalah pada:
1. Pelaporan untuk MNC/MNE (Multi National Corporation)
2. Batas negara
3. Pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda
4. Perpajakan Internasional
5. Transaksi Internasional

D.Tiga Bidang Luas Akuntansi Internasional
Didalam akuntansi internasional terbagi menjadi tiga bidang yang luas, Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas tersebut antara lain:
1. Pengukuran
Dapat memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangan. Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivtias dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi.
2. Pengungkapan
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan atau proses mengkomunikasikan kepada para pengguna
3. Auditing
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.

E.Peran Akuntansi Dalam Bidang Usaha dan Pasar Modal Global
Faktor lain yang turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai bukan hal yang baru, tetapi standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional adalah sesuatu yang baru. Menurut peraturan di Amerika, untuk bisa listed di Pasar NYSE maka emiten perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Proses pendaftaran
2. Menyerahkan laporan keuangan. Mereka dapat menggunakan US GAAP, IAS atau GAAP negara masing-masing tetapi masing-masing ada persyaratan tambahan antara lain :
a. Mengisi Form 20-7 untuk laporan tahunan
b. Melakukan rekonsiliasi net earning dan equity agar sesuai dengan US    GAAP
c. Memberikan disclosure sesuai US GAAP
d. Menyerahkan laporan kuartal yang tidak perlu di audit
Sebagaimana diketahui pengawas pasar modal itu bertujuan untuk melindungi pemegang saham publik khususnya investor perseorangan (individual investor). Sedangkan Private Placement atau Institutional Investor market biasanya dianggap memilki kemampuan untuk meneliti kelayakan suatu investasi sehinggan tidak perlu secara khusus mendapat perlindungan pemerintah. Dalam transaksi pasar modal global dikenal QIB (Qualified Institutional Buyers). Pengelompokan ini dimaksudkan untuk membatasi pelaku pasar institusi. Kelompok ini minimal harus menginvest sebesar US $ 250 milion. Bagi kelompok investor ini biasanya tidak memerlukan banyak disclosure (pengungkapan) laporan keuangan.
Di samping itu dikenal ADR atau American Depository Receipts. Metode ini dimaksudkan untuk mengonversi saham dari luar ke pasar domestik Amerika sehingga lebih cocok dengan kondisi ekonomi dan investornya. Misalnya saham nilai 10.000 dollar bisa dipecah menjadi senilai US $ 100 per lembar atau seballiknya US$ 0.10 bisa dibuat menjadi US$ 100,00 per lembar. Di samping ADR ada lagi GDR (Global Depository Receipts) yang sifat dan maksudnya sama untuk mempermudah investor menanamkan modalnya di berbagai pasar, perusahaan atau negara. Keadaan ini semua menjadi pemicu dan mempercepat proses menuju global market dan global accounting standard.


Sumber :

Rabu, 15 Januari 2014

ANALISIS PELANGGARAN HUKUM YANG DIAWALI PELANGGARAN ETIKA

Dokter Ali Maimun Terancam Pidana 10 Tahun

SEMARANG – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope mengatakan, jika terbukti melakukan kesalahan dr Ali Maimun bisa terkena hukuman selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Pasal yang disangkakan adalah UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 190 ayat 2. ”Di pasal itu tertera pelanggar akan diancam paling lama 10 tahun penjara berikut denda 1 miliar,” ungkapnya. Untuk membuktikan pelanggaran itu, lanjut dia, pihaknya masih terus melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor. ”Dua saksi sudah kami periksa. Kamis (12/9) terlapor akan kami periksa,” ujarnya.

Kasubdit I Bidang Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robertius Budi Wijayanto menambahkan, surat panggilan pemeriksan terhadap dr Ali Maimun telah dilayangkan. ”Senin (3/9) kemarin surat pemanggilan terlapor sudah kami layangkan,” terangnya.

Dia berharap, setelah menerima surat panggilan itu terlapor akan kooporatif. Koordinasi dengan pihak terkait termasuk IDI Jateng juga dilakukan pihaknya. Hal itu untuk menghindari salah persepsi saat menjalankan penyidikan. Disinggung tentang indikasi penyebab kematian korban dan obat yang diberikan terlapor, Budi belum berani memaparkan lebih jauh. ”Sampel obat belum kami terima jadi indikasi-indikasi belum diketahui secara pasti,” ujarnya.

Terkait rencana pembongkaran makam Siti Sundari, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Dokpol Polda Jateng. Menurut dia, dari keterangan Dokpol pembongkaran makam harus tetap dilaksanakan untuk kebutuhan penyidikan. ”Dari pernyataan pihak Dokpol, keluarga korban sudah setuju dengan pembongkaran makam. Namun kami belum menanyakan langsung,” tandasnya.

Hak Pasien

Sementara itu Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah tidak menemukan pelanggaran etika pelayanan kesehatan dr Ali Maimun dalam kasus Siti Sundari, warga Kenduren RT 03 RW 02, Wedung, Demak. Pemeriksaan etika meliputi 21 pasal atau ketentuan membuktikan penanganan Sundari yang saat itu terkena gangguan cemas berupa pusing dan panas telah sesuai prosedur. Dokter Ali Maimun saat itu memberikan obat analgesik atau pereda kecemasan.

Ketua Biro Hukum, Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, dr Darwito mengatakan, kesimpulan majelis telah bulat, sehingga penyakit yang diderita Sundari setelah meminum obat adalah Steve Jhonson Sindrome akibat alergi obat. ”Alergi obatnya sudah parah. Itu di luar wewenang dokter Ali Maimun. Bahkan dokter seluruh dunia tidak ada yang tahu,” katanya, Rabu (4/9).

Pemeriksaan etika, lanjutnya meliputi rekam medis, surat izin praktik kedokteran, dan prosedur peresepan obat. Di lokasi praktik dokter Ali Maimun, katanya, ada juga apotek dan apotekernya sehingga saat obat diberikan kepada pasien sesuai dengan keluhannya.
”Setelah ini nanti ada sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tetapi prediksinya sesuai dengan hasil pemeriksaan etika,” ujarnya.

Sidang tersebut sebagai proses penegakan etika profesi kedokteran terhadap aduan pasien. Ketua Ikatan Pemerhati Hukum Kesehatan Indonesia, dr Susanto Gunawan, mengatakan aduan pasien terhadap pelayanan dokter telah dijamin di dalam Undang Undang Kesehatan.
”Di dalam Pasal 58 sudah jelas, pasien bisa menuntut ganti rugi bila terbukti dokter melakukan kesalahan atau kelalaian,” ujar dr Susanto.

Terkait dua pihak yang berwenang menangani laporan keluarga Siti Sundari, dr Susanto menyarankan untuk mediasi kembali antara kepolisian, IDI, dokter Ali Maimun dan keluarga koban. Sebab menurutnya, lebih tepat aduan pasien dilaporkan ke IDI. ”Masih ada yang belum tahu memang jika aduan pasien disampaikan ke IDI, sehingga dilaporkan ke polisi. Polisi juga benar telah menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Namun proses pembuktian kesalahan dokter memakan waktu lama hingga sampai ke pengadilan. Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Dr Eko Soponyono menyatakan dalam kasus di Demak, terdapat beberapa aturan yang bisa dicermati menyusul rencana penegak hukum memanggil dokter terlapor.  Bermacam aturan yang bisa menjadi landasan Polisi mulai dari KUHP dan UU Praktek Kedokteran 29/2004. ”KUHP misalnya mengatur tentang hukuman bagi seseorang karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain.  Pasal 359 dan 360 mengatur tentang itu,” jelas Eko.  

Namun dia tidak bisa memastikan apakah dokter terlapor akan terbukti melakukan kelalaian. Aparat penegak hukum yang paling berhak menentukan setelah memanggil atau memeriksa terlapor. Hal lain yang menjadi rujukan adalah UU Praktik Kedokteran.  UU ini mengatur penuh tentang praktek kedokteran di Indonesia. Aturan ini memiliki delik yang harus dipatuhi para dokter saat menjalani profesi. 

Menurutnya, kasus mirip di Demak pernah menyeruak dari Pati puluhan tahun lalu. Kasus itu, bahkan menasional karena penanganannya sampai MA dan menjadi tonggak bagi hukum kesehatan di tanah air. Dokter Setyaningrum, dibebaskan dari tuntutan karena tidak terbukti melakukan malpraktik. Dia dinilai sudah menjalani berbagai prosedur bahkan diluar batas kemampuannya untuk menyelamatkan jiwa pasien. (K44,H74-72)

Analisis :
Dalam kasus ini pelanggaran kode etik kedokteran yang dilakukan oleh Dr. Ali Maimun memang belum dapat dipastikan atau masih dugaan. Akan tetapi, hal ini juga harus mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak khususnya pihak Dr.Ali Maimun, IDI, dan keluarga pasien meninggal. Seperti yang telah dijelaskan oleh pihak IDI berdasarkan penyelidikan dan prosedur yang ada, terbukti bahwa Dr. Ali tidak melanggar etika profesinya atau sudah menjalankan tugasnya sesuai procedural yang ada. Selain itu juga ternyata pasien yang ditangani oleh Dr. Ali Maimun mempunyai alergi obat yang sudah akut, tentu didalam kasus ini Dr. Ali Maimun tidak mengetahui sama sekali kalau si pasien mempunyai alergi obat karena didalam kasus ini si pasien mengalami alergi obat setelah meminum obat dari Dr. Ali Maimun yang dikatakan diatas sudah sesuai prosedur yang ada. Akan tetapi, hal ini bukan hal yang mudah untuk diterima oleh masyarakat apa lagi oleh pelapor untuk itu, kasus – kasus yang melibatkan kode etik profesi perlu concern khusus agar tidak terjadi kesalahan dalam keputusan akhirnya. Apabila dugaan tersebut memang benar adanya. Dan Dr. Ali Maimum terbukti melanggar Etika dan Prinsip Kedokteran maka wajib dijatuhi hukuman sesuai undang-undang dan peraturan yang ada. Jika memang tidak bersalah, maka kasus ini dijadikan sebagai pembelajaran agar tidak terjadi kesalahpamahan dan harus diadakan komunikasi lebih baik lagi antara pihak kedokteran dan keluarga pasien.
Sumber :

Kamis, 07 November 2013

REVIEW JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Judul : Evaluasi Implementasi Pengungkapan Akuntansi Lingkungan Hidup/PSAK No. 32 Pada Perusahaan Pengusahaan Hutan Yang Go Publik Di Indonesia.
Penulis : Eksa Ridwansyah, Damayanti
Sumber : http://ojs.jurnal-esai.org/index.php/ojsesai/article/view/28

Pendahuluan
Saat ini laju kerusakan lingkungan hutan dan sumber daya di dalamnya telah sangat
memprihatinkan berbagai pihak, khususnya oleh para pemerhati lingkungan. Berdasarkan data World
Resource Institute tahun 1997 dalam Restiati (2008) luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan
kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya
sebesar 72%. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun, menyebabkan
penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6
juta hektar per tahun, sedangkan periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan
Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia.
Hutan yang rusak dapat menyebabkan penduduk dunia ini akan kehilangan kualitas oksigen.
Selain itu, fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah akan terganggu, hilangnya flora dan fauna. Hal
ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta
tanah longsor pada musim penghujan. Catatan Bakornas Penanggulangan Bencana tahun 2003 dalam
Restiati (2008), sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana
di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana
tersebut merupakan bencana banjir dan tanah longsor.
Salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas laju kerusakan hutan dan sumber daya
di dalamnya adalah perusahaan pengusahaan hutan dalam hal ini perusahaan yang memproduksi timber, pulp dan kertas. Bagi perusahaan ini, hutan merupakan sumber bahan baku utama bagi proses
produksi mereka. Industri perkayuan, pulp dan kertas di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat
tinggi dibanding ketersediaan kayu. Bahkan dalam Surat Kabar Sinar Harapan dalam Restianti (2008)
dilaporkan bahwa industri ini mengalami kekurangan pasokan bahan baku dibandingkan dengan
kapasitas produksi mereka (Tabel 1). Kekurangan bahan baku tersebut menjadi salah satu penyebab
yang disinyalir menjadi alasan penebangan tak terkendali dan merusak.
Dalam rangka mendorong peningkatan kesadaran lingkungan hidup, pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) selaku pihak terkait juga ikut serta memberikan
perhatian dengan mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Kehutanan (PSAK NO. 32), Standar
ini mengatur antara lain: penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi perusahaan yang bergerak
dan beroperasi di bidang kehutanan, sehingga dapat memberikan keseragaman dalam penyajian
informasi dan dapat digunakan sebagai dasar yang andal dalam proses pengambilan keputusan.
Laporan keuangan merupakan hasil dari kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusahaan
untuk dilaporkan kepada pihak internal maupun eksternal perusahaan. Pada PSAK 01 dipaparkan
bahwa laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen, yaitu: a) neraca, b) laporan
laba-rugi, c) laporan perubahan ekuitas, d) laporan arus kas, dan e) catatan atas laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari laporan
keuangan karena ia berfungsi untuk mengungkapkan: a) informasi tentang dasar penyusunan laporan
keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang
penting; b) informasi yang diwajibkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tetapi tidak
disajikan di neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas; c) informasi
tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian
secara wajar.
Kewajiban pengungkapan informasi/kondisi lingkungan melalui catatan atas laporan keuangan
diharapkan dapat mendorong perusahaan pengusahaan hutan untuk mencapai kinerja lingkungan yang
lebih bagus, karena semakin bagus dan komprehesif informasi lingkungan akan membentuk
citra/image perusahaan sekaligus membangun kepercayaan investor. Oleh karena itu, pengungkapan yang memadai sangat diperlukan oleh investor dalam pengambilan keputusan terhadap risiko dan
keuntungan dari investasinya. Memadai atau tidaknya pengungkapan informasi lingkungan hidup
ditentukan oleh kecukupan informasi yang disajikan dengan mengacu pada PSAK NO. 32.
Menurut Susanto dalam Subroto (2003), informasi yang terkandung dalam laporan keuangan
sangat penting sebagai dasar untuk mengalokasikan dana-dana investasi secara efisien dan produktif.
Daarough (1993) dalam Subroto (2003) menunjukkan arti penting informasi laporan keuangan dengan
menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan memberikan laporan keuangan kepada stakeholders
dengan tujuan untuk memberikan informasi yang relevan dan tepat waktu agar berguna dalam
pengambilan keputusan investasi, monitoring, penghargaan kinerja dan pembuatan kontrak-kontrak.
Susanto (1992) dalam Subroto (2003) menyatakan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak
menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan
pengungkapan yang cukup (adequate disclosure).
Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai
kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontinjensi, metode persediaan, dan jumlah saham yang beredar
dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat dalam historical cost. Studi ini bertujuan untuk
menganalisis pengungkapan infomasi akuntansi lingkungan hidup (PSAK 32) dalam laporan keuangan
perusahaan pengusahaan hutan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia.
Metode Penelitian
Penentuan sampel penelitian ditentukan secara single stage-cluster sampling, yaitu tipe
pemilihan sampel secara tidak acak pada suatu cluster/populasi. Populasi pada penelitian ini adalah
perusahaan pengusahaan hutan yang terdaftar di BEI. Adapun kriteria yang digunakan dalam
penentuan sampel dari populasi, adalah:
1) Perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya dalam menyerahkan laporan tahunan (2004-2007).
2) Laporan tahunan perusahaan sampel tersedia dengan lengkap dan utuh.
Metode deskriptif dilakukan meliputi pengumpulan, penyajian dan penganalisisan data untuk
memperoleh gambaran yang jelas dari tujuan penelitian. Setiap kalimat yang membahas atau
menyebutkan aspek lingkungan hidup dan/atau berkenaan dengan itu akan didefinisikan sebagai
pengungkapan lingkungan. Kegiatan pengolahan data meliputi pengecekan dan perhitungan item-item
pengungkapan lingkungan hidup yang ada dalam laporan tahunan. Proses kuantifikasi menggunakan
teknik indexing yes/no approach yang merupakan bentuk paling sederhana dari metode content
analysis (Mirfazli, 2007). Pada teknik ini, angka 1 diberikan apabila suatu subkategori pengungkapan
informasi lingkungan hidup diisi atau diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan sampel,
sedangkan angka 0 diberikan pada subkategori yang tidak diungkap perusahaan sampel.
Selanjutnya dilakukan penghitungan indeks pengungkapan. Indeks pengungkapan
merupakan hasil pembagian antara skor pengungkapan yang telah diraih dengan total nilai
maksimum yang mungkin diraih. Perhitungan indeks menggunakan cara yang digunakan Subiyantoro (1996) yaitu: misal jika jumlah butir yang dijadikan pedoman kelengkapan
pengungkapan berjumlah 100 sedangkan yang dipenuhi perusahaan dalam laporan tahunannya
sebanyak 60, maka indeksnya sebesar 60/100 = 0,6. jadi rumusnya adalah:
Indeks =
n
k
Keterangan :
n = Jumlah butir pengungkapan yang dipenuhi
k = Jumlah semua butir yang mungkin dipenuhi
Hasil dan Pembahasan
Data yang analisis adalah Laporan Keuangan tahun 2004-2007 setiap perusahaan yang
disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan Perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya
dalam menyerahkan laporan tahunan (2004-2007). Berdasarkan kriteria penentuan sampel, diperoleh
3 perusahaan yang dapat dianalisis lebih lanjut yaitu PT Daya Sakti Unggul Corp, Tbk (DSUC), PT
Sumalindo Lestari, Tbk (SULI), dan PT Barito Pasifik Timber, Tbk (BRPT).
Kesimpulan
Secara keseluruhan dari tahun 2004-2007, perusahaan pengusahaan hutan memiliki tingkat
pengungkapan berkisar 57,5% sampai 80%, ini berarti penerapan PSAK 32 belum diterapkan secara
optimal oleh perusahaan pengusahaan hutan yang terdaftar di BEI.
Saran
Semua perusahaan pengusahaan hutan belum mengungkapkan jenis pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan kebijakan
perusahaan dalam pengungkapan rincian pembangunan infrastruktur jalan belum dilakukan secara
terencana. Oleh karena itu, rincian spesifik pembangunan jenis jalan dan pemeliharaan infratruktur

jalan dan jembatan perlu secara jelas diungkapkan perusahaan sebagai implementasi PSAK 32.

Sabtu, 23 Maret 2013

Tugas Softskill bahasa inggris bisnis 2

Ayah, 2 anak dewasanya ditangkap karena perampokan Bank di Texas
Dari CNN Staf / 18 November 2012
Keluarga yang merampas bank bersama-sama tetap bersama-sama. Itulah yang terjadi di tenggara Texas berwenang menyatakan tentang seorang ayah, anak laki-laki dan anak perempuan, mereka mencoba untuk melakukan perampokan bank di negara itu dan mungkin lima orang lainnya di Oregon adalah mereka juga. Sekarang, seminggu setelah perampokan terjadi, ketiga tersangka berada di Penjara Negara Bend Fort. Dalam siaran pers yang dikeluarkan hari Jumat, Fort Bend Counry, Texas, Kantor Sheriff mengidentifikasi tiga sebagai 50-tahun Ronald Scott Catt, 20 tahun putranya Hayden Scott Catt dan 18-tahun putrinya Abigail "Abby "Catt.


Italia memiliki perampokan bank di Eropa yang paling, studi menemukan
Dari CNN Staf / 1 Juli 2010
Italia memiliki tingkat tertinggi perampokan bank di Eropa, sebuah penelitian di Italia pekan ini. Dari 4.150 perampokan bank yang dilaporkan di Eropa pada tahun 2009, 1.744 - atau 42 persen - dilakukan di Italia, menurut penelitian, yang dilakukan oleh pengawas bank Osservatorio Italia dan serikat pekerja, CISL. Kota-kota Italia bagian Utara, termasuk Milan dan Turin, merupakan jumlah tertinggi dari perampokan bank, kata studi, yang dirilis Rabu. Salah satu alasan Italia mengalami perampokan begitu banyak karena likuiditas kas yang tinggi, katanya.
POLITIK


Tiga perampokan bank untuk kota Iowa selama kunjungan Bush, Kerry

6 Agustus 2004
Tiga bank di kota ini dirampok Rabu sementara Presiden Bush dan Partai Demokrat saingannya John Kerry penantang host kampanye terbuka, kata polisi. Davenport Polisi Letnan Don Gano mengatakan ketiga perampokan bersenjata tampaknya telah "terkoordinasi" bertepatan dengan kunjungan kampanye. Bush dan Kerry mengadakan acara tiga blok terpisah. Satu orang telah ditangkap sehubungan dengan salah satu holdups, dan peneliti berusaha untuk menentukan apakah perampokan lainnya yang terhubung.



Introduction myself

Hallo
My name Laraz Sekar Arum Wahyuni
bisahallo you call me Laraz
I was born on December 17, 1991
I was the first child of two brothers
My house in Jalan Cambodia Kingdom no 44 depok Central 2
I really like stuffed cow, and I also love the barbie doll
I also like the color maroon, and soft colors.
I know, I've grown up with my age to be stepping 22 years, but behind it is the nature of my age I still like a child.
no wonder that there are still many people who think I'm still in school, when I was in college and was in semester 6.
emmm I think enough of an introduction of myself, thank you.